Volume 07 Issue 08 August 2024
1Angga Bayu Saputra, 2Umi Enggarsasi, 3Ria Tri Vinata
1,2,3Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i08-64Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This study is entitled How is Law Enforcement Against Terrorism and Radicalism Disturbances That Occur in National Vital Object Areas in Indonesia. The legal research method that the researcher chose to apply in this study is to use the normative research method, which is an approach in research that aims to develop and evaluate norms or ideal values expected in a particular field. This method is often used in legal science to consider moral or legal principles that should regulate behavior or decisions. This normative legal research or library research is a study that examines document studies such as laws and regulations, court decisions, legal theories and expert opinions. Based on the research as mentioned above, the following discussion can be produced: First, Regarding the enforcement of the law to eradicate terrorism at Vital Objects in Indonesia, there are five targets: a. the target of its Legal Substance through legislation, b. the target of Law Enforcement in eradicating terrorism initiated by the Police, c. the target of Facilities and Infrastructure, Facilities & Infrastructure to be carried out by the Police: weapons facilities, transportation facilities, and personal protective equipment (PPE) facilities, d. Community targets, that law enforcement is reviewed from the community aspect that the Police will take a preventive approach in the form of socialization to the general public to participate in preventing terrorism, prohibition of activities that can lead to radicalism, e. Cultural targets, that the Police have an important role in protecting the community and socializing the general public to be alert to the threat of terrorism and strict supervision of vital objects that are vulnerable to terrorist attacks.
KEYWORDS:terrorism and radicalism; securing vital objects; law enforcement
REFERENCES1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
8) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
9) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
10) Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
11) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
12) Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris Tahun 1999
13) Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999.
14) BBC News, "Serangan 11 September: Apa yang terjadi hari itu dan setelahnya?", https://www.bbc.com/indonesia/dunia-58084150, diakses 29 Juli 2024.
15) CNN Indonesia, "Kronologi Penusukan Terhadap Wiranto di Pandeglang", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191010132119-20-438371/kronologi-penusukan-terhadap-wiranto-di-pandeglang, diakses tanggal 29 Juli 2024.
16) Rakhmat Nur Hakim, "Kepala BIN Sebut Penusuk WirantoAnggota JAD Bekasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/17495541/kepala-bin-sebut-penusuk-wiranto-anggota-jad-bekasi, diakses tanggal 29 Juli 2024.
17) Achmad Nasrudin Yahya, "6 Fakta Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan, Punya "Channel" Youtube hingga Status Mahasiswa", https://regional.kompas.com/read/2019/11/14/09130001/6-fakta-pelaku-bom-bunuhdiri-di-medan-punya-channel-youtube-hingga-status?page=all, diakses tanggal 29 Juli 2024.
18) Imam Margono, 2021, Modul Pengetahuan Dasar Kebijakan dan Peraturan Perundang- Undangan Tentang Penanggulangan Terorisme, Cetakan Pertama, BNPT, Jakarta.
19) Lilik Mulyadi, 2007, Peradilan Bom Bali Perkara Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron dan Ali Imron alias Alik, Penerbit Jambatan, Jakarta.
20) W.A. Bonger, 1995, Pengantar tentang Kriminologi Pembangunan, Ghalia Indonesia, Bandung.
21) Soedjono, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
22) Amirullah, 2013, “Begini Detasemen Khusus 88 Antiteror Dibentuk”. Dalam https://nasional.tempo.co/read/465820/begini-detasemen-khusus-88-antiterordibentuk/full&view=ok.diaksespada tanggal 29 Juli 2024.
23) Bill Guerin, 2007, "Another success for Detachment 88", https://www.asiatimes.com/atimes/Southeast_Asia/IF16Ae01.html, diakses tanggal 25 Juli 2024.
24) Hamish McDonald, "Fighting terror with smart weaponry", Sydney Morning Herald, http://www.smh.com.au/news/world/fighting-terrorism-withsmart-weaponry/2008/05/30/1211654312137.html,diakses 29 Juli 2024.
25) Kompas, “Pasukan Khusus Polri Dilatih CIA”, http://www.kompas.com/metro/news/0311/12/090204.html,diakses tanggal 29 Juli 2024.
26) M. Andika Putra, 2016, “Atasi Masalah Dunia Maya, Polri Kembangkan Subdit Cyber Crime”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161230213242-20-183250/atasi-masalah-dunia-maya-polri-kembangkan-subditcyber-crime, diakses 29 Juli 2024.
27) Dythia Novianty, Bagus Santosa, 2017, “Polisi: Badan Siber Nasional Beda Tugas dari Unit Cyber Crime”, https://www.suara.com/news/2017/01/04/093018/polisi-badan-siber-nasional-beda-tugas-dari-unit-cyber-crime,diakses 29 Juli 2024.
28) NCB-Interpol Indonesia, “Profil”, https://www.interpol.go.id/id/tentangkami/profil, diakses 24 Juli 2024.
29) Pebriansyah Ariefana, 2019, “Koopsus, Pasukan Elit Baru TNI Khusus untuk Berantas Teroris”, https://www.suara.com/news/2019/07/30/110241/koopsuspasukan-elit-baru-tni-khusus-untuk-berantas-teroris, diakses 25 Juli 2024.
30) Undang- Undang ini merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pasal yang mengatur pelibatan TNI tertuang dalam pasal 43I. Pasal ini menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme didasarkan kepada tugas pokok dan fungsi TNI dalam operasi militer selain perang.
31) BNPT, “Tentang BNPT”, https://www.bnpt.go.id/tentang-bnpt, diakses 25 Juli 2024.
32) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),2019, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020: Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas, Jakarta.
33) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),2018, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019: Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas, Jakarta.
34) Friski Riana, 2018, “Eks Napi: Deradikalisasi Belum Sentuh Ideologi Kelompok Teroris”, https://nasional.tempo.co/read/1090497/eks-napideradikalisasi-belum-sentuh-ideologi-kelompok-teroris/full&view=ok, diakses 26 Juli 2024.
35) Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2017, “Inilah Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara”, https://setkab.go.id/inilahperaturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/, diakses 25 Juli 2024
36) Badan Siber dan Sandi Negara. Sejarah Pembentukan BSSN, https://bssn.go.id/sejarah-pembentukan-bssn/, Diakses 25 Juli 2024.
37) Badan Siber dan Sandi Negara, Tugas dan Fungsi BSSN, https://bssn.go.id/tugas-dan-fungsi-bssn/, diakses 25 Juli 2024.
38) Robertus Wardi, 2018, BSSN Deteksi Hoax, Radikalisme dan Terorisme, https://www.beritasatu.com/nasional/493886/bssn-deteksi-hoax-radikalismedan-terorisme, Diakses 25 Juli 2024.
39) Vindry Florentin, 2018, BSSN Petakan Jaringan Komunikasi Kelompok Teroris, https://nasional.tempo.co/read/1090183/bssn-petakan-jaringankomunikasi-kelompok-teroris/full&view=ok, diakses 25 Juli 2024.
40) Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN Dan TNI Gelar Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI, https://bssn.go.id/bssn-dan-tni-gelar-rapat-kerja-dengan-komisi-i-dprri/, diakses 25 Juli 2024.
41) Ahmad Faiz, 2017, Mengapa HTI Harus Dibubarkan, Wiranto Paparkan Detail Alasannya, https://nasional.tempo.co/read/874762/mengapa-hti-harusdibubarkan-wiranto-paparkan-detail-alasannya, diakses 25 Juli 2024.
42) PPATK, Sambutan Kepala PPATK, http://www.ppatk.go.id/home/menu/2/profile.html. Diakses pada 25 Juli 2024.