Volume 07 Issue 10 October 2024
1Irwan Triadi, 2 Dimas Yanuarsyah
1,2Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i10-62Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT
This research was conducted with the aim of knowing the legal protection of KSP members' funds, then analyzed using the theory of legal protection with an economic approach. The scope of the research includes that cooperative members' funds are only covered by the KSP management. Summary of the problem in the research, currently there are many cases of KSP failing to pay cooperative members, due to irregularities carried out by KSP Management, to the point where KSP is declared bankrupt. However, the provisions of the law regarding cooperatives do not yet regulate the protection of KSP members' funds. The findings from this research are the amendment of Law Number 25 of 1992 to Law Number 17 of 2012 and the Decree of the Minister of Cooperatives (Kepmenkop) Number 351/Kep/XII/1998, these three regulations do not yet regulate the protection of KSP members' funds. Then, this research uses a type of juridical-normative research and is supported by literature study, and from the results of this research it is found that the protection of KSP members' funds is only handled by the KSP management and is not regulated in the provisions of the Cooperative Law and there is no guarantee institution for KSP members' funds such as banks, namely, Deposit Insurance Corporation (LPS). Therefore, it is necessary to establish legal provisions that regulate the protection of KSP members' funds and establish a deposit insurance agency to guarantee members' funds, apart from being paid by the KSP management, in order to provide legal certainty and guarantee the protection of KSP members' savings funds.
KEYWORDS:Protection, Funds, KSP Members, Bankruptcy.
REFERENCES1) Abd Bin Nuh dan Oemar Bakry, 1996, Kamus Indonesia-Arab, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya), Cet.Ke-3.
2) Ade Putra, Novri Hadinata, Aplikasi Simpan Pinjam Pada Koperaso PT. Telkom Palembang (Kopegtel) Menggunakan Metode Berorientasi Objek Dengan Pendekatan Unified Approach (UA), Jurnal Informatika, Vol.5, No.2, 2019.
3) Anoraga Pandji, Pengantar Bisnis Pengelolaan Bisnis dalam Era Globalisasi, (Jakarta: Rieneka Cipta), 2007.
4) Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, (Jakarta: Erlangga).
5) E. Fernando M. Manullang. Selayang Dandang Sistem Hukum di Indonesia. (Depok, Kencana: 2016), hlm 5.
6) Eef Saefulloh, Wasman, Desy Ina Nur Asih, Peran Koperasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol.3, No.2, 2018.
7) Elviana Sagala, SH, M.Kn, Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Menghindarkan Debitur dari Pailit, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol.03, No.01. 2015.
8) Endrayani, Ni Putu, and Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. "Perlindungan Hukum Terhadap Dana Nasabah Pada Koperasi dalam Hal Wanprestasi.” Jurnal Kertha Semaya Volume 5 Nomor 3 (2018)
9) Fajar Sugianto, 2013, Economic Approach to Law, Analisis Ke ekonomian Tentang Hukum Seri II, (Kencana).
10) Gunawan Hariyanto, Perlindungan Hukum Dana Simpanan Anggota Koperasi, Jurnal Ilmu Hukum, Mizan, Vol.1, No.1, 2012.
11) Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah.
12) Hernawati RAS, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Media Neliti.
13) Ibnu Mubaidillah, Perlindungan Hukum Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Pasca Pernyataan Pailit Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Skripsi, 2018.
14) Idham Kholid, Sri Mangesti Rahayu, Fransisca Yaningwati, Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/PER/M.KUKM/XII/2009 (Studi pada Koperasi Simpan Pinjam Adi Wiyata Mandiri Kab. Blitar), Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol.15, No.2, 2014.
15) Iyan Nasriyan, “Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Perpajakan di Indonesia”, Volume 10 Journal of Multidisciplinary Studies Nomor 02 (2019).
16) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
17) Kristiane A. Paendong. Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Sebagai Badan Hukum Terkait Dengan Good Corporate Governance, Jurnal Hukum Unsrat Volume II Nomor.2 (2014).
18) L.J. Van Apleldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj Oetarid Sadino, (Jakarta, Pradnya Paramita: 1999), hlm. 11.
19) Luthvi Febryka Nola, Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jurnal Negara Hukum: Vol.7, No.1, 2016.
20) Martono, Nanang, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, (Jakarta: PT. Raya Grafindo Persada).
21) Marvasti, Amir B., 2004, Qualitative Research in Sociology, (London: SAGE Publications).
22) Noorhadi, N. (2022). Problematika Koperasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Dalam Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum Unsrat Volume II Nomor 2 (2014). http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/452
23) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
24) Putu Eka Trisna Dewi, Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, E-Jurnal Unmas; dikutip dari Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
25) Rinduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti: 1999), HLM. 23.
26) Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).
27) Sony Sumarsono, 2003, Manajemen Koperasi Teori dan Praktik. (Yogyakarta: Graha Ilmu).
28) Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta).
29) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
30) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
31) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
32) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
33) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.